Thursday 23 November 2017

Forex dalam islam


FOREX DALAM PANDANGAN ISLAM. Forex Dalam Perspektywy Islamu. Sebagian umat islam islamu islam islamu islamu islamu islamu islamu islamu islamu islamu islam islamu islamu islamu islamu islamu islamu. jangan engkau mengambil sesuatu yang tidak Ada padamu. Sabda Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadist riwayat Abu Hurairah Sementara Fuqaha ahli Fiqih islamski hadis tersebut di tafsirkan secara saklek Pokoknya, setiap praktik jual-beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad hukumnya haram Penafsiran secara demikian itu tidak pelak lagi, membuat Islamski sulit untuk memenuhi tututan jang terus berkembang denganb perubahan-perubahannya. Karena itu sejumlah Ulama Klasik yang terkenal dengan pemikirannya yang cemerlang, menadang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut Diantaranya Ibnu Alqoyyim ulama bernazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli rzeczownik barang yang rzeczownik} nampak barangnya tersebut di larang rzeczownik} Baik dalam rzeczownik} Al-Qur an, sunnah maupun rzeczownik fatwa para rzeczownik} Shahabat, larangan tersebut tadak ada Zgłoś uwagę lub komentarz do hasła Dalam Dalam Sunnah Nabi hanya ż Zgłoś uwagę lub komentarz do hasła larangan larangan menjual ż barang yang ż belam ada, sebagaimana ż larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan Gharar, ujar Dr Syamsul Anwar MA dari IAIN SUKA Jogyakarta menjelaskan pendapat Ibn AlQayyim. Garar adalah pastión pasta tajtagamat adi kangar yang di perjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak Misalkan sesorang menjual unta yang hilang, atau menjual barang milik orang lain padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian di adakan pada waktu diperlukan sehingga bisa di serahkan kepada pembeli, maka jual-beli tersebut sah Sebaliknya kendati barangnya sudah ada tapi - karena satu i dan linda tadak mungkin di serahkan kepada, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka jelas bukan Gharar, sebab kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang di jual-belikan sudah di tentukan Początkujący juga dengan jumlah , mutu dan tempat serta waktu penyerahannya Semuanya berjalan di at at relacat resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan - satu hal yang sebenarnya bisa juga terjadi pada praktik jual-beli konvensional. Dalam Perspektywy Hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi PBK - Forex adalah termasuk bagian dari PBK - dapat di masukkan dalam kategori al-Masa i al Mu ashirah atau masalah-masalah hikum Islamski Kontemporer Oleh karena itu, status hukum nya dapat di kategorikan kepada masalah Ijtihadiyah Klasifikasi Ijtihadiyah termasuk kedalam wilayah fi y la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referates nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-sahrastani , między innymi termasuk kedalam paradigma al-nushush qad intahat wa alwaqa i la tatanahi Artinya nash hukum dalam bentuk Al-Qur a dan Sunnah sudah selesai tidak ada lagi tambahan Dengan demikian, kasus kasus yang baru muncul harus di berikan kepastian hukumnya melalui Ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, Ijtihad dapat merujuk pada teori perubahan hukum yang di perkenalkan oleh Ibn al-Qayyi m al-Jauziyyah Ia menjelaskan, Fatwa hukum dapat berubah karena beberapa zmienna Perubahnya Yakni niat, waktu, tempat, tujuan i manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya, yaitu Ibn Taimiyyah yang menyatakan bahwa al-haqiqat fi al - ajana la fi al-adzhana Artinnya kebenran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik, bhaktan dalam alam pemikiran atau alam idea Paradigma ini di turunkan dari Prinsip Hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al-Qur i digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al - strata, dan al - adl. Dalam penerapannya, sekara khusus masalah PBK dapat dimasukan kedalam bidang kajian fiqih al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan Dalam kata lain, terminator PBK kajian hukum Islamski dalam pengertian bagaimana hukum Islamski diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda , melalui Perdagangan Berjangka Komodi dalam era globalisasi i perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku i pihak-pihak yang te rlibat dalam Perdagangan Berjangka Komodija dalamska indyjska, inna izraelska izraelska izraelska UU nr 32 1977 tentang PBK Karena teori prubahan hukumseperti di jelaskan, dapat menunjukan elastisitas hukum Islamski dalam kelembagaan i praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islamski dapat di analogikan dengan bay al-salam ajl bi ajil. Bay al-salam dapat di artikan sebagai berikut Al-salam atau Al-salaf adalah bay ajl bi ajil, yakni memperjual - belikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra s al-mal dalam bengu uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang di maksud dalam transaksi itu Ulama Syafi iyah dan Hambaliyah mendefinisikannya dengan akad atad komodas jual-beli yang diberi sifat terjamin yang di tangguhkan berjangka dengan harga jual yang ditetapkan didalam bursa akad. Keabshahan transaksi jual-beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut. subagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi unsur-unsur utama dalam bay al-salam adalah. Pihak-pihak pelaku transaksi aqid yang disebut dengan istilah muzułmańskie atau Muslim ilaih. Objek transaksi ma qud ilahi yaitu barang-barang komoditi berjangka dan nilai tukar ras al-mal al-salam dan al-muslim fih. Kalimat transaksi sighat a qad, yaitu ijab dan qabul. dalam kalimat dan bahasa yang jelas menunjukan transaksi berjangka Karena itu Ulama Syafi iyyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf didalam kalimat transaksi itu dengan alasan bahwa aqd al-salam adalah bay al-ma dum dengan sifat dan cara berbeda dari aqad jual dan beli KUP.2 Syarat-syarat. Persyaratan menyangkut obiekt transaksi, yaitu bahwa obiekt transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai Jenisnya a yakun fi jinsin ma lumin, Sifatnya, Ukuran kadar, jangka penyerahan, harga tukar, dan tempat penyerahan. Persyaratan yang harus di penuhi harga tukar al-tsaman Yaitu Pertama Kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupia atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat di timbang, disukat dsb Kedua kejelasan jenis alat tukar apakah Rupia, USD, EUR, CHF atau sebagainya Kilogram, staw, atau lainnya. Kejelasan dalam tentang kwalitas obiekt transaksi, apakah kwalifikitas istimewa, baik sedang atau buruk Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan Jahalah fi al-aqd atau alasan ketidak tahuan kondisi-kondisi barang pada sa transaksi Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaks transaksi. Kejelasan Jumlah harga tukar Penjelasan di atam nampaknya sudah dapat memberikan kebolehan PBK Klaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak - pihak yang di rugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hu kum atau prawny yuitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu User: tidaknya sesuai dengan semangat i jiwa norma hukum islam, dengan menganalogikan kepada bay al salam. Tulisan di atas dihimpun dari berbagai sumber. tidak pernah mengharamkan sesuatu perkhidmatan yang tiada unsur penindasan gharar. meskipun ianya disediakan oleh orang bukan islam. Leveraj forex merupakan jaminan pertolongan sementara yang diberikan oleh broker. forex Ianya jubileuszowa juta kontrak sementara antara pemain forex dan broker. selagi pemain tersebut masih mempunyai ekuiti dalam akaun mereka Pemain hanya. boleh memegang kontrak berdasarkan ekuiti mereka sahaja dan mengikut yang mereka. persetujui dengan broker mereka Bagi akaun Islamik, pośrednik forex tidak mengenakan. atau memberikan apa-apa faedah atas jaminan mereka Dengan jaminan mereka kita. dapat memasuki pasaran matawang mengikut kemampuan kita. Broker forex adalah orang tengah antara bank-bank antarabangsa instituci dan pedagang. kecil retailer Mereka membeli qaute dari instituci i menjual balik reqoute kepada. pedagang kecil Biasanya jualan balik adalah munasabah antara 3-10 mata sahaja Di sini. lah mereka membuat keuntungan Proses ini adalah dibenarkan oleh Islamu Ianya bukan. riba Ada yang terkeliru menyatakan jual beli adalah juga sama riba Bersambung. Pandangan profesor Kewangan Islam. Kalau kita mengkaji banyak pandangan dari pakar-pakar kewangan islam yang terlibat. langsung dengan kewangan islam i pernah membentang kertas kerja di forum. kewangan islam Majorian bersetuju menyatakan dźwignia adalah harus permissible. Seperti kata profesor Humayon Dar, dyrektor zarządzający Dar Al Istithmar w Londynie. Bada aspekty Shari ah wschodzących islamskich funduszy hedgingowych. Shari ah nie ma problemów z dźwignią, o ile osiągnięto to poprzez. Islamski dług Leverage nie jest troska Shari ah, raczej jest to kwestia gospodarcza. Kalau mengambil kata-kata beliau, saya mengambil contoh dźwigni dalam akaun islamik. northfinance leverage yang dikenakan tidak dikenakan sebarang odsetki za darmo. Juga kalau kita overnight pun tidak ada apa-apa interest berbanding konwencjonalne. dikenakan interest kalau overnight. Sya rasa perlunya kita merujuk banyak pihak yg mahir i terlibat secara langsung. dalam kewangan islam Bukan sekadar merujuk graduan bachelor yg baru balik dari. universiti di Jordan i kerja 2-3 tahun di institusi kewangan islam i tukar jadi. pensyarah di uiam Kemudian buat hukum tanpa perbincangan. Jak używać dźwigni finansowej dla Wielkiej wyników z Forex. When wykonywać Forex handlu, kupują kwotę waluty, nazywane dużo. Ilość waluty w jednej partii zależy od rodzaju konta, które masz na koncie standardowym, jedna partia jest zwykle a równa kwocie 100 000 USD na koncie mini, jedna część to. Ale konta handlowe na rynku Forex są wykorzystane, co oznacza, że ​​nie musisz posiadać tak dużo pieniędzy, które trzeba kontrolować, a jeśli tak, to zysk Zarabiaj pieniądze. Aby uzyskać prawo do kontrolowania dużej ilości waluty, postawiłeś znacznie mniejsze kwoty pieniędzy w formie umowy najmu, nazywanej depozytem depozytowym. W standardowej kwocie, aby kontrolować, że 100 000 USD, musisz postawić do 1000 dolarów własnych pieniędzy na konto a. mini, aby kontrolować 10.000, musisz postawić 100. dźwignia wpływa na wysokość zysków, które zarabia, a także na standardowym koncie, jedenipip pary walutowej, która ma Dolar amerykański jako baza wynosi 10 dolarów amerykańskich w mini. account, jeden pip równy 1 Oznacza to, że jeśli poprawnie prognozujesz rynek i wykonasz handel, który zarabia dwieście pipsów, a nie niewspółmierny cel , jeśli masz standardowe konto, Twój zysk wyniesie 2000, jeśli masz konto a. mini, to jest 200. Aby zmaksymalizować y nasze zyski w handlu Forex, nie musisz handlować standardowym kontem. Nie każdy początku handlarz może sobie pozwolić na Zamiast tego, jeśli uważasz, że masz dobrą prognozę. w rynku można handlować więcej niż jedną partią Aby kontynuować powyższy przykład , jeśli twoja transakcja zarobiła zarobiłeś dwieście pułapek i kupiłeś pięć takich kwot, na mini konto, które postawiłoby 500 twoich własnych pieniędzy, ale zarobione. Zyski z 1000 dwieście pięter razy pięć partii standardowy rachunek, zostałby złożony 5000 i zarobił 10.000. Liczba partii, którą możesz handlować zależy od marginesu na koncie. To nie jest kwota, którą zdeponowałeś, która zawiera również wszystkie otwarte transakcje, rozliczać zyski i straty, jakie może ponieść. Siri 2 hadith dhaif sebagai hujah pengharaman. Maaf kerana saya senggang terlalu lama Buat waktu ini, saya hanya berkempatan untuk. mengongsi pengetahuan tentang satu lagi hadis yang terputus sanad dhaif yg dijadikan. hujah pengharaman, iaitu. Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak di dalam milikmu Riwayat Abu Daud. Rujuk Konsep Leveraj Haram Metro Ahad 3 lutego 2008 r. Adalah terjemahan langsung satu hadith yang masyhur. la tabi ma laysa indak..Beberapa isu telah dibangkit berkenaan hadith ini Salah satunya tentang percanggahan. rantaian sanadnya Al Bukhari i muzułmański tidak pernah merekodkan dalam koleksi. mereka walaupun yang lain antaranya Ab Dawd i al Tirmidhi, ada merekodkannya. Percanggahannya adalah seperi berikut.1 Ab Dawd, Ahmad ibn Hanbal i Ibn Hibban menyatakan ianya diriwayatkan oleh. Ja daleko ibn Abi Wahshiyah, z Ysuf ibn Mahak, z Hakim ibn Hizam, manakala yang. keempatnya, ianya Abd al-Allah ibn Ismah, manakala koleksi yang lain menyatakan antara. Ysuf i Hakim Dalam al Mizan , al Dhahabi menyatakan nama pertengahan langsung. tidak diketahui la yu araf.2 Berkenaan periwayat utama Hadith ini, Hakim ibn Hizam, dikatakan niejasne. majhul al hhanya Ibn Hibban memasukkan beliau antara periwayat yang boleh. dipercayai wiarygodne al tqqat Sementara al Nasa i telah merakamkan cuma satu. Hadith yang diriwayatkan oleje, Yang lain menyatakan beliau adalah kontrakty futures antykryzysowej Islamska analiza prawna. Mohammad Hashim Kamali. Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang AL-SHARF. Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleje setiap handlowiec Indonesia.1 Apakah Trading Forex Haram.2 Apakah Trading Forex Halal.3 Apakah Trading Forex Drupal Dafam Agama Islam.4 Apakah Trading Swap itu. Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam..Dalam bukunya Prof Drs Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAŻ FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, bahipa bahasa Forex Perdagangan Valas diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbol karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan komoditi antar negara yang bersifat internasional Perpagaman Ekspor-Impor ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing masara negara mempunyai ketentuan sentiri i berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran i permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat międzynarodowy i terytorialny dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan Nilai mata uat suat negara denara lainnya ini berubah berfluktuasi saat sesuai tom permintaan and penawarannya Adanya permintaan and penawaran yin menimbulkan transaksi mata uang Yang iu seyang hanyalah tukar-m enukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.1. Ada Ijab-Qobul --- Ada perjanjian untuk memberi menerima. Penjual menyerahkan barang i pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjualne mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum dewasa i berpikiran sehat.2 Pamiętaj syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu. Suci barangnya bukan najis. Dapat dimanfaatkan. Dapat diserahterima kan. Jelas barang dan harganya. Dijk dibeli olejek rajdowy atau kuasanya atas izin pemiliknya. Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli jang demikian itu mengandung penipuan. Hadis Ahmad bin Hambal i Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. Jualiści beli barang yang tidak di tempat transaksy diperbolehkan dengan syarat haru diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak kiedyyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah. Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak whenyar jika ia telah melihatnya. July beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual Hal ini sesuai dengan kaidah hukum islam. Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etykieta yang mhenangkan isinya Vide Sabiq, op cit hal 135 Mengenai teks kaidah hukum islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa alsairair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal 55.JALNE BELI VALUTA ASING DAN SAHAM. Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malezja i Sebagainya Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan waluta asing untuk alat bayar luar negeri yang daliam dunia dubai disebut devisa celownik eksportujący Indonezja akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir indonezyjski memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran and perminataan di bursa valuta asing setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing kurs a dalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing misalnya 1 dolar Amerika Rp 12 000 Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing Pansatatan kurs uang i transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing AWJ Tupanno, i in. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77.FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS. Fatwa Dewan Syari ah Nasional Majelis Ulama Indonezja. No 28 DSN-MUI III 2002 tentang Jual Beli Mata Uang Al-Sharf. a Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan. transaksi jual-beli mata uang al-sharf, baik antar mata uhui mafia mandar mata uang berlainan jenis. b Bahwa dalam urf tijari tradisi perdagangan transaksi ji je beli mata uang dikenal beberapa. bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. c Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakuka n sesuai dengan ajaran islamu, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-szarfa untuk dijadikan pedoman.1 Firman Allah, QS Al-Baqarah 2 275 Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.2 Hadis nabi riwayat al-Baihaqi i Ibnu Majah dari Abu Sa id al-Khudri Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan antara kedua belah pihak albaihaqi al Bahajban Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.3 Hadis Nabi Riwayat muzułmanie, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa i , dan Ibn Majah, dengan teks muzułmanin dari Ubadah bin Shamit, Nabi widział bersabda Juallah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya ir dengan sya ir kurma dengan kurma, dan garam dengan garam denga syarat harus sama dan sejenis serta secara tunai Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.4 Hadis Nabi riwayat muzułmanin, Tirmidzi, Nasa i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi widział bersabda Jual-beli emas dengan perak adalah riba kecuali dilakukan secara tunai.5 Hadis Nabi riwayat muzułmanin dari Abu Said al-Khudri, Nabi widział bersabda Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama nilainya i janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menajual perak dengan perak kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjualny emas i perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.6 Hadis Nabi riwayat muzułmańscy dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam Rasulullah widział melarang menjuali perak dengan emas secara piutang tidak tunai.7 Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin teratur dengan syarat syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.8 Ijma Ulama sepakat ijma bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.1 Surat dari pimpina h Jednostka Usaha Syariah Bank BNI nie UUS 2 878.2 Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari ah Nasional Pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002.Dewan Syari ah Nasional Menetapkan FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG AL-SHARF. Pertama Ketentuan Umum. Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan kententuan sebagai berikut.1 Nie ma jeszcze nic do roboty. 4 Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar kurs yang berlaku pada saat transaksi i secara tunika. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.1 Transakcja SPOT, yaitu transaksi pembelian i penjualan valuta asing nieprzyjaciel pada na saudy itu na kontuarze atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari hukumnya adalah boleh, karena tunelu tunelu, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesai a yang tidak bisa dihindari i merupakan transaksi internasional.2 Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian i penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang i diberlakukan untuk waktu yang akang datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan muwa adah i penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belam tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk naprzód porozumienie untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari lil hajah.3 Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga naprzód Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi.4 Transaksi OPCJA yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi. Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketika jika di kudkat hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta. Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M. DEWAN SYARI AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA.

No comments:

Post a Comment